Pemkot Jakpus Terima Penyerahan 54 Sertifikat Aset Pemprov
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima penyerahan 54 Sertifikat Hak Pakai Aset atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sertifikat itu secara simbolis diserahkan kantor Pertanahan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, Rabu (28/2) di Ruang Serbaguna Utama Kantor Wali Kota.
Jumlah ini mengalami kenaikan 100 persen dari 2022 lalu
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, jika tidak ada langkah pembuatan sertifikat ini maka aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi hilang.
“Ini wujud komitmen kami menyelamatkan aset-aset negara, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” uxcap Dhany.
Pemkot Jakpus Terima Aset Lahan Kewajiban PT Suryaraya InvestamaKepala Suku Badan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat, Faisal Safrudin menerangkan, sertifikat tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan ini merupakan hasil dari pengurusan 2023 lalu.
Pengurusan sertifikat ini, menurut Faisal, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 05 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan sertifikat barang daerah berupa tanah.
"Tahun ini kita bisa menyelesaikan 54 sertifikat.
Jumlah ini mengalami kenaikan 100 persen dari 2022 lalu ," katanya.Dijelaskan Faisal, aset lahan yang disertifikatkan di antaranya laham Puskesmas, sekolah dan gedung pemerintahan.
"Kami pastikan, kegiatan ini akan dilanjutkan pada tahun ini," tandasnya.